Kamis, 09 Februari 2012

SAATNYA “PASANG BADAN” UNTUK WAJAH ISLAM YANG DAMAI


Munculnya berbagai aksi kekerasan dan radikalisme agama akhir-akhir ini semakin menunjukkan skala yang massif. Setelah teror bom buku mereda, publik dikejutkan dengan bom bunuh diri di Cirebon dan rencana teror bom Serpong, Tangerang. Tidak hanya itu, public juga dikejutkan dengan isu aktivitas keagamaan mengatasnamakan Negara Islam Indonesia (NII) yang sangat meresahkan, karena korbannya bukan hanya orang-orang awam namun juga para mahasiswa yang notabene terpelajar. Melihat kenyataan sosio-historis sebagai bangsa majemuk dan plural, radikalisasi agama dapat mengancam masa depan kerukunan dan kedamaian masyarakat juga nilai-nilai kebangsaan di Indonesia.
Bangsa, menurut Benedict Anderson, merupakan suatu komunitas “terbayang”,(Anderson, 2001) karena para anggota bangsa terkecil sekalipun tidak bakal tahu dan takkan kenal sebagian besar anggota lain, tidak akan bertatap muka dengan mereka bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka sebagaimana bentuk organisasi kecil semisal koperasi di tingkat RT. Sebagaimana sebuah organisasi, suatu bangsa dibangun di atas perasaan kebersamaan dan persaudaraan sebagai anggota komunitas bangsa tersebut. Meski begitu, inilah yang memungkinkan begitu banyak orang bersedia melenyapkan nyawa orang lain, bahkan merenggut nyawa sendiripun rela demi pembayangan tentang yang terbatas itu.
Namun, kondisi kebangsaan seperti itu sesungguhnya memberikan ruang-ruang yang rapuh dalam pelaksanaannya ketika cita-cita bersama semua elemen bangsa terasa semakin buram. Pelaksanaan kenegaraan yang dijiwai oleh nilai-nilai kebangsaan—lengkap dengan instrument sosiologis, politis, ideologis dan ekonomis—dapat saja menuai ketidakpuasan pihak-pihak tertentu. Dibalut keyakinan seperti itu, radikalisme agama maupun teror kekerasan kian tumbuh dengan bertemunya faktor sosial politik yang dianggap sebagai penyubur gerakan. Meminjam ungkapan Komaruddin Hidayat (2011) masih tumbuhnya terorisme di tanah air antara lain karena pemerintah dianggap gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat, menegakkan hukum dan memenuhi janji. Korupsi yang kian meluas, ekonomi rakyat kecil sulit, jaminan keamanan rendah dan pemimpin pemerintahan tidak bisa memberikan teladan. Kekecewaan itu bertemu dengan kondisi politik internasional yang kerap dianggap menyuguhkan ketidakadilan bagi umat tertentu.
Hubungan pararel antara radikalisasi agama dan aksi kekerasan secara teoretis seperti dijelaskan Horace M. Kallen (Zada, 2002), ditandai oleh tiga kecenderungan umum. Pertama, radikalisasi merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Kedua, radikalisasi tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan  terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan suatu bentuk tatanan lain.
Ciri tersebut menunjukkan bahwa di dalam radikalisasi terkandung suatu program atau pandangan dunia (world view) tersendiri. Dan ketiga, kuatnya keyakinan kaum radikalis akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa. Sikap ini pada saat yang sama dibarengi dengan penafian kebenaran dengan sistem lain yang akan diganti. Kuatnya keyakinan ini dapat mengakibatkan munculnya sikap emosional yang menjurus pada kekerasan.
Radikalisme agama pada dasarnya dibentuk oleh penafsiran agama yang tunggal. Dalam ruang tafsir seperti itu terdapat klaim kebenaran pemahaman keagamaan yang diyakini hanya dimiliki oleh penafsir dan kelompoknya. Klaim tersebut membawa ekses praksis berupa fanatisme agama yang pada ujungnya membawa sikap-sikap radikal. Praksis keagamaan yang demikian menolak pandangan akan munculnya pluralisme atau adanya inklusifitas.
Islam memiliki banyak kerangka pemikiran untuk mewujudkan perdamaian di muka bumi. Hanya saja, eksplorasi atas makna-makna perdamaian dalam Islam telah dicemari oleh beberapa perilaku kekerasan oleh gerakan radikal. Untuk itu, tugas kaum agamawan adalah bagaimana menawarkan solusi atas kekerasan ini agar ada pernyataan bahwa kekerasan bukanlah ajaran Islam.
Fakta beberapa oknum pelaku pengeboman atau terorisme yang dilakukan oleh kelompok agama (Islam) memang bisa saja dibenarkan bahwa itu dilakukan oleh sekelompok yang mengatasnamakan Islam. Tapi, apakah gerakan seperti itu merupakan reprsentasi dari wajah Islam secara keseluruhan? Jawabannya tentu Tidak!!! Apa yang dilakukan oleh gerakan Islam radikal sudah mengandung kompleksitas kondisional. Artinya, dengan tameng agama, apa yang mereka lakukan merupakan penyertaan dari sekian banyak latarbelakang, yakni politis, ideologis, dan kepentingan yang sebetulnya bukan dalam wilayah agama yang melingkupi aksi mereka. Jadi, itu bukan an sich karena sisi penafsiran yang merupakan hasil pemaknaan agama yang sempit saja.
Kalau kita meminjam analisis Michael Faucoult, apa yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal sudah menggiring agama dalam hubungannya antara pengetahuan dan kekuasaan (power and knowledge). Pengetahuan yang ingin diwacanakan oleh kelompok Islam radikal adalah bahwa hukum Tuhan (ahkamullah) harus diimplementasikan dalam kehidupan manusia. Dalam lokus politik, biasanya wacana yang digelar yaitu bentuk penyatuan al-Din wa al-Dawlah (agama dan negara). Tapi, wacana (pengetahuan) agama itu diperkuat dengan perangkat kekuasaan. Sehingga, gerakan yang mereka lakukan sudah sangat mengandung unsur ideologis.
Gerakan Islam radikal muncul karena pemahaman agama yang cenderung tekstualis, sempit, dan hitam-putih. Pemahaman seperti ini akan dengan mudah menggiring sang pembaca pada sikap keberagamaan yang kaku. Pembacaan agama tidak bisa terlepas dari konteks historisnya. Pemahaman agama sangat dimanis. Untuk itulah, pembacaan yang terbuka akan menghindarkan kita dari sikap-sikap yang berbau kekerasan.
Karena itu, acara halaqah ini merupakan momentum yang tepat untuk mendeklarasikan kembali komitmen kuat dari para kiyai, ulama dan cendikiawan muslim serta umat Islam secara luas untuk selalu menebarkan wajah Islam yang ramah dan selalu menjadi rahmatan lil ‘alamin, serta bersama-sama berani “pasang badan” untuk menghadang segala bentuk radikalisme dan kekerasan atas nama agama (Islam). Karena kita yakin, meminjam definisi Muhammad Imarah, bahwa al-Islamu Ilahiyyul Masdar wa Insaniyyatul Maudhu’ (Islam merupakan agama yang berasal dari Allah dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan). Wallahu A’lam bis Shawab..

*bahan diskusi Halaqah Ulama NU se-Provinsi Banten di Hotel Mangkuputera, Cilegon 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar